
Manfaat kartu
kredit Pemegang kartu kredit menikmati keuntungan sebagai berikut:
- Dapatkan cashback langsung saat bertransaksi. Anda tidak perlu menunggu lembar tagihan untuk mengetahui berapa cashback yang akan Anda dapatkan.
- Dapatkan cashback hingga 3% (maksimal Rp400.000 per bulan)* atau Rp4,8 juta setahun dan tambahan cashback 25% (maksimal Rp100.000 per bulan)* di semua restoran, transaksi online, dan supermarket (lihat ketentuan di bawah*)
- Ubah transaksi Anda menjadi cicilan dari Rp50.000 per bulan menjadi 24 bulan
*Pemegang Kartu akan diberikan cashback yang akan dikreditkan ke Kartu Kredit HSBC untuk setiap transaksi di kategori restoran, supermarket dan transaksi online dengan mekanisme:
- 1% cashback untuk transaksi senilai hingga Rp 3.000.000
- cashback 2% untuk transaksi senilai Rp 3.000.001 – Rp 7.000.000
- Cashback 3% untuk transaksi lebih dari Rp 7.000.000
Selengkapnya tentang manfaat kartu kredit
Pemegang kartufasilitas cicilan 0% di merchant yang bekerja sama dengan HSBC. Fasilitas cicilan dengan bunga ringan untuk semua transaksi dan fasilitas tagihan terbaik untuk kemudahan pembayaran tagihan rutin bulanan. Anda juga memiliki akses ke fasilitas Contact Center 24 jam di 1-500-808. Selanjutnya fasilitas penarikan tunai di ATM manapun sesuai dengan ketentuan limit tarik tunai kartu kredit dan limit tarik tunai dari mesin ATM.
Mengapa kami merekomendasikan kartu kredit untuk Anda?
Bahagia itu tidak perlu mahal. Nikmati lebih banyak keuntungan saat bertransaksi di mana saja dan kapan saja – di dalam dan luar negeri. Semakin besar nilai transaksi Anda, semakin besar pula cashback yang Anda dapatkan – tidak perlu mengakumulasi pengeluaran bulanan Anda untuk mendapatkan nilai cashback yang maksimal.
Fitur Utama Kartu Kredit HSBC Platinum CashBack dan Proses Aplikasi
Kriteria Kelayakan Persyaratan
- Berusia antara 21 dan 60 tahun.
- Sudah memiliki kartu kredit aktif dari bank manapun.
- Penghasilan bersih minimum: Rp 54 juta per tahun.
- Persyaratan dokumen yang diperlukan: KTP (WNI), Paspor dan Kitas (WNA), fotokopi bukti penghasilan (Surat Penghasilan), dokumen NPWP.